REVOLUSIadalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau
keadaan sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.
back to top
RESIKO SENDIRI
Sejumlah nilai tertentu yang menjadi tanggung jawab tertanggung dalam setiap kejadian klaim.
back to top
REINSTATEMENT
= Pengembalian sebuah polis kepada nilai penuhnya setelah dibayarnya suatu klaim. Pengembalian ini mungkin memerlukan premi tambahan atau mungkin juga tidak.
back to top
REPLACEMENT COST = Pembayaran biaya penggantian kepada Tertanggung atas harta benda yang rusak tanpa mengurangi nilai penghapusannya.
Dengan syarat harta benda yang rusak tersebut harus diganti terlebih dahulu sebelum Tertanggung memperoleh pembayaran klaimnya.
back to top
SABOTAGE (SABOTASE) adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya
nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang dalam usaha mencapai suatu tujuan yang menurut pendapat umum berlatar belakang politik.
back to top
SUBROGATION (Perwalian)
Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka
penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".
Dengan kata lain, apabila Anda mengalami kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga maka kami, setelah memberikan
ganti rugi kepada Anda, akan menggantikan kedudukan Anda dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut.
back to top
TOTAL LOSS ONLY (TLO)
Menjamin kerugian kendaraan yang diasuransikan baik karena kecelakaan, kebakaran, maupun pencurian, dimana kerugian tersebut memenuhi salah satu syarat berikut :
| 1. |
Akibat kecelakaan/kebakaran, dimana biaya kerugian/kerusakan mencapai 75% atau lebih dari harga kendaraan.
|
| 2. |
Akibat pencurian, bila dalam batas waktu 60 hari kendaraan tersebut belum diketemukan.
|
| 3. |
Resiko sendiri untuk resiko kecelakaan (butir 1) dan pencurian (butir 2) berlaku jumlah yang tercantum dalam polis.
|
back to top
TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA (TJH-III) atau
THIRD PARTY LIABILITY (TPL) Memberikan jaminan :
| 1. |
Terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan Tertanggung.
|
| 2. |
Penggantian biaya-biaya dan / atau bantuan ahli hukum berkenaan kerugian dalam butir 1 dengan syarat penanggung terlebih dahulu memberikan
persetujuan tertulis atas pengeluaran biaya-biaya tersebut. Jaminan yang diberikan meliputi: kerugian keuangan, kerugian material, fisik.
|
Pengecualian terhadap jaminan ini adalah bagi:
| 1. |
Para penumpang yang berada dalam kendaraan bermotor yang di pertanggungkan.
|
| 2. |
Bila tertanggung perorangan kepada istri/suami atau anak-anaknya.
|
| 3. |
Jika tertanggung Firma, CV, kepada perseronya.
|
| 4. |
Jika tertanggung berbentuk PT kepada para pengurusnya.
|
| 5. |
Kepada orang-orang yang bekerja dengan tertanggung dengan mendapat upah.
|
|
6.
|
Kepada hewan-hewan atau barang-barang yang menjadi milik tertanggung di bawah penjagaanya atau diangkat / dimuat diatas / dibongkar dari kendaraan yang dipertanggungkan.
|
|
Tanggung jawab hukum ini juga berlaku walaupun kendaraan tersebut dibawa oleh orang lain yang dengan seizin tertanggung dan sesuai persyaratan polis.
|
TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PENUMPANG
(Passenger Legal Liability / P.L.L)
Menjamin kerugian para penumpang kendaraan bermotor yang diasuransikankan sebagai akibat kecelakaan kendaraan bermotor yang diasuransikan, kecuali :
| a. |
Bila yang diasuransikan kendaran bermotor pribadi, kepada pengemudi, pemilik, istri & anak-anak tertanggung, serta orang-orang yang bekerja kepada tertanggung.
|
| b. |
Bila bermotor penumpang milik Perseroaan Terbatas, kepada pengemudinya, para pengurus, serta orang-orang yang bekerja pada perseroan tersebut.
|
| c. |
Bila kendaraan bermotor penumpang milik CV / Firma, kepada pengemudinya, pemilik CV / Firma, orang-orang yang bekerja pada CV / Firma tersebut.
|
Catatan: Anda hanya dapat menambahkan pertanggungan ini, jika anda telah memilih jaminan untuk tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
back to top
TERRORISM (TERORISME) adalah tindakan seseorang yang menggunakan
kekerasan untuk menimbulkan ketakutan orang lain dalam usaha mencapai suatu tujuan yang menurut pendapat umum berlatar belakang politik.
back to top
THIRD PARTY SHARING AGREEMENT :
Para penanggung yang menjadi anggota agreement ini sepakat bahwa apabila 2 pengendara mobil terlibat dalam suatu kecelakaan, dan kecelakaan itu menyebabkan orang ketika mengalami luka-luka,
maka klaim pihak ketiga tersebut akan ditanggung bersama oleh para penanggung yang menjadi anggota agreement itu.
back to top
UTMOST GOOD FAITH (Itikad Baik)
Yang dimaksudkan adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip ini pun berlaku bagi perusahaan asuransi, yaitu menjelaskan risiko-risiko
yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Prinsip ini menjadi sangat penting karena :
| |
Secara umum tertanggung mengetahui lebih lengkap objek yang akan diasuransikan dibandingkan dengan penanggung.
|
| |
Perhitungan besarnya premi sangat dipengaruhi oleh beban risiko.
|
back to top
UNDER INSURED (Dibawah Harga Pasar) (Berdasarkan. Pasal 12)
Adalah suatu keadaan di mana pada saat terjadi kerugian, Harga Pertanggungan lebih kecil dari Harga Pasar Kendaraan tersebut/sejenis.
Jika hal ini terjadi, maka , klaim dibayar secara prorata, dan jika Total Loss setinggi-tingginya sebesar Harga Pertanggungan.
Setiap penutupan Asuransi diharapkan sesuai dengan harga pasar sambil mempertimbangkan kemungkinan
kenaikan harga akibat inflasi. Jika Harga Pertanggungan lebih rendah dari Harga Pasar, maka dikatakan penutupan tersebut Under-Insurance. Penutupan demikian akan berakibat tidak memadainya
premi yang diterima oleh Asuransi dibandingkan dengan risiko yang dipikulnya. Oleh karena itu, penggantian klaim tidak dapat dilakukan secara penuh melainkan dihitung secara prorata.
Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:
(Harga Pertanggungan / Harga Pasar) X Loss
Contoh :
Harga Pertanggungan Mobil Anda : Rp 100.000.000.-
Harga Pasar saat terjadi Klaim : Rp. 125.000.000.-
Kerugian/Biaya Perbaikan : Rp. 10.000.000.-
Ganti Rugi yang Anda terima :
(Rp. 100.000.000.- / Rp.125.000.000,-) X Rp. 10.000.000.- = Rp. 8.000.000.- (dikurangi resiko sendiri, jika ada).
back to top
WARANTY = Suatu janji tertanggung bahwa sesuatu hal tertentu akan
atau tidak akan dilakukan, atau bahwa suatu keadaan tertentu ada atau tidak ada. Pelanggaran akan waranty membebaskan penanggung dari tanggung jawab klaim.
back to top
|