Comprehensive + SRCCTS + Act of God + TPL + PA * + ME *
Comprehensive
Kerusakan yg diakibatkan karena tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, pencurian, ataupun oleh niat jahat org lain
SRCCTS (Strike, Riot, Civil Commotion, Terrorism, Sabotage)
Kerusakan yg diakibatkan aksi massa pemogokan kerja, penghalangan kerja, perbuatan jahat serta terorisme & sabotase
Act of God
Kerusakan akibat bencana alam seperti banjir, topan, badai, tsunami tanah longsor, gempa
TPL (Third Party Liability)
Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga Rp. 50.000.000,- per kejadian
PA (Personal Accident)
Santunan kecelakaan Rp. 50.000.000,- per kendaraan diri meliputi kematian dan cacat tetap terhadap pengemudi dan/atau penumpang yg dialami pada saat menggunakan kendaraan yang
dipertanggungkan
ME (Medical Expenses)
Penggantian biaya pengobatan Rp. 5.000.000,- per kendaraan apabila pengemudi dan/atau penumpang mengalami
kecelakaan pada saat mengendarai kendaraan yg dipertanggungkan
|